Tegas, Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Informasi Denny Indrayana soal Pemilu Coblos Partai
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Ahad (28/5/2023).
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Menurut dia, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.
Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023).
“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.
Denny menilai jika hal tersebut benar benar terjadi maka proses tahapan pemilihan umum legislatif akan terganggu.
Selain itu tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan caos di tengah masyarakat.
“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.